Sofyan S Harahap
Beberapa hari menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke 80 beliau saya di telepon dari Bandung. Beliau terakhir ini menghabiskan hari harinya di Bandung karena keluarga dan handai banyak disana. Banyak mahasiswanya selalu bertanya bagaimana Pak Moenaf? Anggapan itu wajar karena banyak sekali dosen dosen kita khususnya di FE yang masih muda tidak sampai menikmati peringatan HUT bahkan ke 50, 60, 70 apalagi ke 80. Walaupun saat itu beliau mengaku agak sedikit sakit saya sangat bahagia dan terkejut karena rasanya baru diperingatai usianya yang ke 75 di Kampus USU 5 tahun lalu tau tau saat ini beliau sudah berumur 80 tahun suatu umur kategori panjang dan berkah karena beliau masih fit dan masih selalu memikirkan nasib bangsa ini melalui berbagai karya dan gerakana ”nahi munkar” yang dilakukakannya. Memang bukan mengajar lagi tetapi menulis, dan melakukan berbagai koreksi kesalahan tradisional yang sudah menahun dalam berbagai aspek ”corporate governance” maupun dalam ”public policy”.
Tidak banyak orang tahu bahwa tahun ini beliau melakukan Judicial review terhadap UU Pajak Penghasilan yang baru disahkan DPR awal tahun ini ke Mahkamah Konstitusi. Beliau menilai bahwa UU Pajak Penghasilan itu melanggar UU karena banyak pungutan pajak tidak didasarkan UU tetapi hanya didasarkan Peraturan Menteri bahkan kadang hanya dengan SK Direktir Pajak bahkan hanya dengan surat penagihan. Salah satu dampaknya adalah peristiwa Gayus Tambunan yang bisa menikmati keberadaan UU itu meraup dana masyarakat begitu besar untuk kepentingan pribadi dan keluarga dan tentu harus berbagi dengan para pejabat lain termasuk Polisi, para Jaksa, para Hakim, melalui tangan Pengacara yang menjadi penegak (penghancur?) hukum di Republik ini. Kesemuanya dapat digolongkan Ikatan Mafia Hukum Indonesia yang nanti akan menjadi pejabat senir di masing masing lembaganya dan akan dimakamkan di Taman Pahlawan Kalibata. Kendatipun beliau ”kalah” dalam judicial review itu karena Mahkamah Konstitusi menilai hal itu sah sah saja karena sudah di cantumkan dalam fasal fasal UU itu. Maunya Prof Moenaf tidak boleh memberikan cek kosong, harus secara eksplisit dicantumkan di UU supaya mendapat legitimasi rakyat. Memang dalam Negara hukum tidak ada satupun negara boleh menagih tanpa persetujuan rakyatnya. Persetujuan itu dituangkan dalam UU. Sayang beliau dan kita semua yang mendambakan keadilan dalam pungutan kekayaan untuk negara kalah. Artinya amburadulnya ketentuan Pajak di Indonesia akan terus menerus berlangsung, Semoga sisa sisa umur beliau masih terus diupayakan untukmeluruskan ini melalui penulisan buku yang jkuga terus dilakukannya melalui USU Press, PT Bumi Aksara. PT Quantum Jakarta, dan sebagainya.
Disamping itu beliau sangat rajin bahkan bersedia membeli saham beberapa perusahaan publik supaya beliau bisa berhak mengikuti RUPS agar beliau bisa mengomentari berbagai kesalahan yang ada di laporan tahunan atau meluruskan berbagai acara RUPS yang memang bayak di ”rekayasa” dan tinggal ketok palu. Jarang diberikan kesempatan pada pemilik saham minoritas untuk menyampaikan aspirasinya yang memang banyak kebijakan corporate policynya hanya menguntungkan Manajemen dan pemilik saham Pengendali. Coba misalnya BUMN siapa sih yan diuntungkan oleh nilai tambah nya dengan kekuasaan monopoli dan Modal yang berasal dari Pemerintah? Yang diuntungkan adalah calo penunjukan Direksi, orang BUMN, Partai Politik dan setelah terpilih Direksi dan Komisaris. PT Jamsostek misalnya sebagai pemberi dana adalah pekerja tetapi bandingkan apa yang mereka rterima denganyang diterima Direksi dan Komisarisnya? Bank BUMN misalnya dalam Infobank edisi terakhir, Direksi mendapatkan d rata rata Rp 75 milyar sampai Rp 125 Milyar resmi per bulanm secara total termasuk bonus dan jasa produksi belum termasuk fasilitas yang dinikmati jika melakukan perjalanan dinas baik DN maupun LN. Selaku Akuntan Publik beliau sadr betul bagaimana BUMN itu dirampok. Dulu dan itu terjadi sampai sekarang perusahaan Rugi tetapi Direksi gemuk gemuk. Lihat PT Kreta Api Indonesia misalnya, kalau tidak salah mengantongi keuntungan sekitar Rp 700 milyar padahal infra struktur dan sarananya jauh lebih baik zaman Belanda daripada 65 tahun umur Republik. Kenapa harus dibuat untung pada saat fasilitas rel ke berbagai daerah justru tidak bisa dilanjutka? Public policy apa itu??. Perusahaan Perkebunan juga demikian, nilai tambahnya masuk ke kantong kantong Direksi, pejabat, Pusat dan tionggal elahirkan buruh buruh tani turun temurun di calimio, bahkan diperkosa, dan melahirkan enclave kemiskinan baru baik di dalam maupun disekitar. Perusahaan Perkebunan juga demikian, nilai tambahnya masuk ke kantong kantong Direksi, pejabat, Pusat dan tionggal elahirkan buruh buruh tani turun temurun di calimio, bahkan diperkosa, dan melahirkan enclave kemiskinan baru baik di dalam maupun disekitar lahan perkenbunannya. Lihat ke Batang Kuis, Glugur, Kampung Lalang bagaimana perkebunan teh dan tembakau sudah hancur dan lahan lahan di bagi di jual dan dinikmati oleh para pejabat dan swasta. Banyak lagi concern Professor Moenaf yang harus di lanjutkan oleh murid muridnya kalau mengaku sebagai murid yang tidak durhaka seperti istilah Alm Professor Hadibroto.
Saya menyebarkan berita itu kepada teman teman alumni yang sudah berada dimana mansa dan mendapat sambutan positif dan berjanji hadir dan kewibaan beliau yang masih ada. Sayang saya tidak bisa hadir pada acara itu karena saya harus mengikuti terapi di Guangzhou, China atas penyakit yang saya derita. Selamat Ulang Tahun Pak Moenaf, kami akan meneruskan sepak terjangmu melalui berbagai tindakan yang bisa kami lakukan. Terus terang kami bukan Prof Moenaf, Sang Pejuang, Sang Pemberani, Mr Clean, Mr Slim, Manusia Langka, Mr Kontroversi ditengan tengah dunia yang sudah Edan. Kami mendoakan semoga Bapak tetap sehat dan terus mengisi sisa sisa umur berkah yang masih dianugerahi Tuhan. Insya Allah amal jariyah Professor Moenaf ini menjadi pahala yang mengalir nantinya dari sisi Allah SWT. Dan akan menjadi iktibar atau pelajaran bagi kami yang akan menyusulnya.
Alumni USU, murid dan pernah asistem Professor Moenaf dan Hadibroto sekarang Guru besar di Universitas Trisakti Jakarta.
















