Ada tiga aspek yang paling mendasar dalam mengembangkan ekonomi syariah yang menjadikan hasil rekomendasi MES, yaitu ekonomi, sosial dan pendidikan. Tiga aspek ini yang akan disampaikan oleh MES pada pemerintah.
Selain itu MES ingin meluruskan kembali apa yang di cita-citakan oleh founding fathers untuk mengembangkan ekonomi berazaskan kekeluargaan dan tidak berdasarkan individualistis.
Seperti apakah itu?
Agus Yuliawan dari pkesinteraktif.com mewawancarai Ketua MES Prof. Dr Sofyan Syafri Harahap dan sekaligus ketua sidang komisi B di Munas I MES. Berikut komentarnya:
Sebenarnya apa yang dibahas dalam sidang komisi terkait dengan kebijakan-kebijakan MES kedepan?
Ada tiga aspek yang penting dalam rekomendasi Munas MES I ini yaitu aspek ekonomi, sosial dan pendidikan. Dari pelajaran yang kita ketahui saat ini dengan hancurnya sistem kapitalisme kemudian kita bandingkan dengan konstitusi kita. Sudah saatnya pemerintah membaca ulang UUD 1945. Terutama bagaimana founding fathers kita dalam mengariskan sistem ekonomi nasional kita. Teryata setelah kita baca sejak Sekolah Dasar (SD) sistem ekonomi kita bukan sistem ekonomi individualis dan bukan sistem yang kompetitif. Tapi sebuah sistem yang dikerjakana secara bersama-sama dan berazaskan pada kekeluargaan.
Artinya dalam sidang komisi pembahasan rekomendasi tersebut, MES berupaya melakukan pelurusan kembali sistem ekonomi yang berdasarkan konstitusi nasional?
Iya. Kita meminta pada pemerintah untuk meluruskan kembali pada sistem ekonomi yang dianut berdasarkan konstitusi UUD 1945. Sebab, kalau kita mengikuti track yang ada, masak orang yang sudah terjatuh dan kolap harus terus diikuti. Lucu dong artinya itu.
Bagaimana rekomendasi masalah ekonomi?
Kita ingin dalam mengembangkan ekonomi syariah yang memang terbukti pro-rakyat dan bisa berkembang secara berkelanjutan. Kita menginginkan agar ekonomi syariah terus dikembangkan baik lembaga keuangan dan non keuangan. Terkait dengan itu, kami meminta pada pemerintah memanfaatkan lembaga-lembaga tersebut untuk segala aspek seperti penyimpanan dana, ONH dan lain-lain.
Tapi pemerintah sudah akomodatif dengan adanya regulasi tentang ekonomi syariah. Bagaimana Anda melihatnya ini?
Iya kami tahu. Tapi kami sendiri belum puas, misalnya dalam zakat, infaq, shodaqoh, itu merupakan bagian dari kewajiban pembayaran pajak dan bukan sebagai biaya. Diluar negeri sudah ada ketentuan seperti itu yang menyatakan zakat, infaq, shodaqoh sebagai bagian pengurangan zakat.
Artinya perlu sikap konkrit dari pemeritah dalam mendukung ekonomi syariah?
Benar. Selama ini masih mengambangn semua.
Bagaimana Anda melihat koordinasi pemerintah dengan departemen-departemen yang ada selama ini dalam mengembangkan ekonomi syariah.
Sejauh ini saya belum melihat hal itu ada koordinasi. Makanya antar departemen pemerintah sangat membingungkan bagi kami saat ini.
Kabarnya dalam pembahasan sidang komisi diperlukan arsitektur ekonomi syariah dari MES, apa benar?
Iya. Adanya arsitektur ekonomi syariah—karena melihat dalam sebuah sistem itu tak bisa dirubah tanpa melakukan action plan yang bertahap dan itu perlu adanya upaya-upaya terencana. Dalam arsitektuk ekonomi syariah kami memberikan masukan pada pemerintah bagaimana strategi dalam mengembangkan ekonomi syariah.
















