<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>

<channel>
	<title>Sofyan Syafri Harahap</title>
	<atom:link href="http://sofyan.syafri.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://sofyan.syafri.com</link>
	<description>Just another WordPress weblog</description>
	<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 05:18:04 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.5.1</generator>
	<language>en</language>
			<item>
		<title>Kita Butuh Presiden Yang Tidak Takut Mati</title>
		<link>http://sofyan.syafri.com/2010/08/31/kita-butuh-presiden-yang-tidak-takut-mati/</link>
		<comments>http://sofyan.syafri.com/2010/08/31/kita-butuh-presiden-yang-tidak-takut-mati/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 05:09:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Others]]></category>

		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>

		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>

		<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>

		<category><![CDATA[harahap]]></category>

		<category><![CDATA[ibfi]]></category>

		<category><![CDATA[ibfi trisakti]]></category>

		<category><![CDATA[mati]]></category>

		<category><![CDATA[partai politik]]></category>

		<category><![CDATA[presiden]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan syafri harahap]]></category>

		<category><![CDATA[syafri]]></category>

		<category><![CDATA[Syariah]]></category>

		<category><![CDATA[takut]]></category>

		<category><![CDATA[takut mati]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sofyan.syafri.com/2010/08/31/kita-butuh-presiden-yang-tidak-takut-mati/</guid>
		<description><![CDATA[                                  Sofyan S Harahap
FE Universitas Trisakti
Dalam alam demokrasi kita melakukan proses pemilihan Pemimpin bangsa untuk membawa kita menuju tujuan bangsa yang dalam konteks Indonesia tujuan bangsa kita sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD  1945 yaitu untuk melindungai segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sofyan S Harahap<br />
FE Universitas Trisakti</p>
<p>Dalam alam demokrasi kita melakukan proses pemilihan Pemimpin bangsa untuk membawa kita menuju tujuan bangsa yang dalam konteks Indonesia tujuan bangsa kita sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD  1945 yaitu untuk melindungai segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, <span id="more-187"></span>mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sebagai bangsa besar dengan luas dan penduduk yang besar pula, tujuan diatas tentu tidak gampang, bahkan tujuan itu terus berkembang dinamis dan tuntutan serta harapan rakyat pasti meningkat terus menerus sesuai dengan perkembangan dunia dan perkembangan ilmu, teknologi, ekonomi dan sosial.</p>
<p>Karena beratnya tujuan itu maka konstitusi memberikan kekuasaan, fasilitas,  manfaat, kompensasi keamanan, dan aparatur yang sungguh luar biasa untuk membantu beliau mencapai tujuan yang dibebankan kepadanya. Untuk memilih sosok pemimpin yang dinilai mampu mencapai tujuan ini dilakukan proses politik dan proses demokrasi dengan cara yang sudah ditentukan. Kendati proses yang kita miliki saat ini tidak bisa kita klaim yang paling ideal namun proses politik melalui pemilihan parlemen/partai politik  kemudian dilanjuutkan dengan pemiliha Presiden langsung oleh rakyat merupakan konsensus rakyat yang kita anut sejak era reformasi 1998. Apakah konvensi yang kita anut saat ini akan kita terus lanjutkan atau kita cari format baru mestinya tidak tergantung apda keputusan politik segelintir elit politik tetapi sebaiknya  harus melalui proses evaluasi yang dilakukan secara ilmiah, jujur dan adil dengan sasaran untuk mencapai tujuan nasional yang sangat berat itu yang dilakukan oleh orang orang terpilih dan terpercaya tanpa kontaminasi kepentingan individu dan kelompok. Jika tidak maka kita akan  terus bergulat dengan “metode” yang berdampak pada semakin jauh proses pencapaian tujuan nasional. Jika kita nilai belum ideal maka seyogyanya kita mencari model lain sehingga kita mampu mendapatkan pemimpin ideal yang akan meabwa bangsa ini ke tujuannya.</p>
<p>Kenapa kita “concern” dengan isu ini? Sebagai bangsa kita berhak mendapat jaminan bahwa tujuan nasional itu tidak terus  menerus hanya menjadi impian seperti ”katak merindukan bulan”. Dan kita juga tidak mau tujuan itu hanya diserahkan kepada segelintir orang yang menentukan nasib bangsa ini secara keseliruhan.  Kita juga seharusnya tidak boleh “nrimo” atau menjadi “fatalis”, siapa pun yang sudah terpilih terima saja kendatipun kita menilai bahwa tujuan nasional tampaknya semakin jauh dari jangkauan.  Kita juga tidak boleh pasrah seandainya pilihan yang sudh kita jatuhkan ternyata salah pilih karena kita nilai tujuan nasional yang harus dicapainya jsuru semakin jauh. Dan kita juga tidak ingin perilaku pilihan kita tidak sesuai dengan norma norma kepemimpinan yang harus dia miliki untuk mencapai tujuan itu.</p>
<p>Presiden adalah jabatan penting yang menentukan nasib bangsa, negara, dan kita semua. Kita berkepentingan kepada kualitas dan sepak terjang Presiden karena nasib kita sebahagian besar tergantung kepadanya.  Makanya seorang Presiden yang mencalonkan diri harus bisa menyerahkan hidup dan matinya untuk kepentingan bangsa.  Karena itulah dia di pilih, dilantik dan diberikan kekuasaan, kehormatan dan fasilitas yang sangat besar. Presiden adalah milik publik bukan milik keluarga, bukan milik partai politik apalahi milik konco konco segelintir orang.  Seorang Presiden harus bisa menyerahkan semua kepentingan, kehidupan, pemikiran, bahkan nyawanya kepada  bangsanya. Itulah salah satu alasan kenapa periode  pengabdiannya dibatasi hanya 2 priode supaya hidupnya tidak dimakan oleh kepentingan bangsa. Di  negara 2 maju umumnya Presiden atau pejabat publik memang semata mata hidup dan matinya untuk publik bukan sebaliknya Publik untuk Pejabat seperti halnya di Indonesia.</p>
<p>Baru baru ini Presiden SBY mengeluh untuk kesekian kalinya bahwa beliau menjadi target teroris untuk dibunuh. Bagi saya keluhan atau isu ini bukan lah berita atau sesuatu hal yang harus disampaikan. Jangankan Presiden dengan kekuasaan dan kenikmatan besar , dengan pengawalan yang ekstra ketat,  setiap orang di bumi ini miskin dan kaya, pejabat atau rakyat selalu mendapat ancaman kematian. Bahkan dalam konsep agama  satu satunya yang sudah pasti adalah kematian. Kematian mestinya tidak di treat menjadi permasalahan yang harus dihindari, kematian harus dihadapi dengan kesiapan “amal” untuk mati bukan menghindarinya.  Ini tidak berarti kita tidak mengawal Presiden atas kematian yang tidak wajar. UU Protokol dan aturan pengamanan Presiden sebagai ekstra aturan diluar aturan pidanan umum sudah ada untuk menjaga kemungkinan itu.</p>
<p>Menurut hemat saya UU itu jangan sampai terlalu mahal cost nya yang dapat mengurangi upaya kita untuk memberikan pengabdian kepada pelayanan publik. Artinya jangan karena alasan takut mati justru menyurutkan atau mengurangi pengabdian atau keberanian seorang Presiden mencapai tujuan bangsa. Kita butuh Presiden yang tidak takut mati. Menurut keyakinan agama  kematian sudah pasti dan cara dan kapan kematian sesorang sudah ditentukan takdirnya oleh Tuhan dan tidak bisa dirubah lagi. Jika seorang Presiden atau siapa saja dihantui takut mati maka pasti akan berdampak pada kinerja dan sepak terjangnya dalam melaksanakan tugasnya.  Disatu sisi Presiden SBY sesuai pidatonya nampaknya tidak terpengaruh tetapi sebagaimana sikap beliau selama ini yang selalu berada ditengah  tengah atau “safety zone”, terlihat juga beliau takut mati karena selalu menjadikan isu “normal” ini sebagai isu politik dan isu nasional yang harus menjadi agenda rakyat.</p>
<p>Namun dari analisis sederhanya teroris yang selama ini kita kenal di Indonesia atau di level internasional adalah teroris yang sangat membencii Amerika atau sekutunya. Yang menjadi sasarannya justru kepentingan Amerika dan sekutunya bukan kepentingan bangsa nya. Berbeda dari laporan intelijen yang dimiliki Presiden SBY,  saya tidak begitu yakin jika ada kelompok teroris yang terorganisir yang keberadaannya dimaksudkan untuk membunuh Presiden. Kelompok radikal di Indonesia menurut pengamatan saya termasuk kelompok yang tidak begitu benci dengan Presiden SBY karena kesantunannya dan akomodatifnya terhadap ummat Islam. Kemampuan retorika dan penciptaan citra, Presiden SBY menurut saya sduah bisa meredam kehendak kelompok radikal untuk menjadikannya target pembunuhan. Tidak seperti di negara lain, budaya pembunuhan politik sebenarnya tidak mengakar dalam budaya politik di Indonesia, karenanya saya kira Presiden tidak perlu terlalu khawatir terhadap ancaman ini. Ini bukan berarti petugas pengamanan dan intelijen ber lengah dan tidak perlu waspda. Semua perangkat hukum dan sosial kita harus selalu meningkatkan kewaspadaan dan sistem agar tidak seorang pun nyawa Presiden di negara ini termasuk nyara rakyat jelata terbuang begitu saja hanya karena ulah pembunuh atau teroris atau kecerobahan manajemen negara, termasuk manajemen lalu lintas.</p>
<p>Kita mendoakan agar Presiden SBY tetap tegar dan tawakkal dan tidak perlu takut mati untuk mencurahkan pengabdiannya kepada bangsa ini. Semoga sisa sia pengadiannya bisa diisi dengan manufer manufer politik yang mendekatkan kita kepada tujuan bangsa dan mendekatkan beliau kepada keridhoan lahi dan perlindungan Nya. Kita butuh Presiden yang tidak takut mati.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sofyan.syafri.com/2010/08/31/kita-butuh-presiden-yang-tidak-takut-mati/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Apakah Demokrasi kita sudah Ideal?</title>
		<link>http://sofyan.syafri.com/2010/08/21/apakah-demokrasi-kita-sudah-ideal/</link>
		<comments>http://sofyan.syafri.com/2010/08/21/apakah-demokrasi-kita-sudah-ideal/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Aug 2010 03:37:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Course Syllabus]]></category>

		<category><![CDATA[Others]]></category>

		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>

		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>

		<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>

		<category><![CDATA[harahap]]></category>

		<category><![CDATA[ibfi]]></category>

		<category><![CDATA[ibfi trisakti]]></category>

		<category><![CDATA[partai politik]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan syafri harahap]]></category>

		<category><![CDATA[syafri]]></category>

		<category><![CDATA[Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sofyan.syafri.com/2010/08/21/apakah-demokrasi-kita-sudah-ideal/</guid>
		<description><![CDATA[Sofyan S Harahap
Pada hakikatnya demokrasi ideal adalah jika pemerintahan dipilih oleh rakyat, pemerintahan dijalankan sesuai dengan aspirasi dan kepentingan rakyat, dan hasil kerja pemerintahan itu dinikmati oleh rakyat. Semua proses itu berjalan secara jujur, bersih dan transparan. Namun untuk menjalankan dan mencapainya memang tidak gampang. Ada beberapa faktor yang membuat proses mencapai demokrasi ideal itu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]><xml> <w:WordDocument> <w:View>Normal</w:View> <w:Zoom>0</w:Zoom> <w:PunctuationKerning /> <w:ValidateAgainstSchemas /> <w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:Compatibility> <w:BreakWrappedTables /> <w:SnapToGridInCell /> <w:WrapTextWithPunct /> <w:UseAsianBreakRules /> <w:DontGrowAutofit /> </w:Compatibility> <w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]-->Sofyan S Harahap</p>
<p>Pada hakikatnya demokrasi ideal adalah jika pemerintahan dipilih oleh rakyat, pemerintahan dijalankan sesuai dengan aspirasi dan kepentingan rakyat, dan hasil kerja pemerintahan itu dinikmati oleh rakyat. Semua proses itu berjalan secara jujur, bersih dan transparan. Namun untuk menjalankan dan mencapainya memang tidak gampang. Ada beberapa faktor yang membuat proses mencapai demokrasi ideal itu tidak tercapai:<span id="more-186"></span></p>
<p>Pertama: Size.</p>
<p>Rakyatnya terlalu banyak sehingga aspirasinya tidak bisa didengar pada satu waktu dan tempat sebagaimana diawal pemerintahan rakyat di zaman Romawi Kuno dimana mereka bisa berklumpul untuk memilih pemimpinnya. Untuk mengatasi ini maka dalam demokrasi modern dicari alternatif yaitu membangun institusi politik melalui antara lain sistem keterwakilan baik melalui ”orang” atau ”partai politik”. Disini ada intermediasi rakyat dalam menyalurkan aspirasinya. Dalam keadaan ada intermediasi maka ada peluang dimana yang mewakili dan yang diwakili muncul distorsi akibat problem keagenan yang tidak simetris. Untuk mengatasi itu maka ada kekuasaan partai untuk melakukan ”recall” kepada oknum yang mejadi wakil untuk digantikan dengan orang lain, namun sayangnya tidak ada jaminan untuk memastkan bahwa tindakan elite partai politik bena benar karena kepentingan rakyat atau kepentingan elite partai. Selama ini yang terjadi adalah untuk kepentingan elite partai. Ada alternatif lain yaitu tidak ada recall, dan ini bisa menimbulkan anggota perwakilan menjadi berkuasa penuh dan tidak bisa dikontrol yang berdampak pada ”power abuse”. Jadi serba salah dan tidak ada pilihan yang paling ideal.</p>
<p>Kedua: Heterogenitas.</p>
<p>Aspirasi, idelologi, keinginan rakyat berbeda beda, bertentangan dan bahkan bisa berubah ubah sehingga tidak bisa memuaskan semua rakyat pada semua keadaan. Untuk mengatasi ini maka dilakukan proses musyawarah mufakat, diskusi, lobby dan terakhir dengan pemungutan suara atau voting. Proses ini tentu tidak akan bisa mengeliminasi keinginan rakyat untuk mendapatkan kebijakan pemerintah sesuai aspirasinya. Dalam situasi ini maka yang diikuti adalah suara mayoritas. Disini muncul lagi isu ”tirani mayoriatas” atau bahkan ”tirani minoritas”. Secara ideal keduanya tidak boleh terjadi kendatipun sebenarnya jika suara mayoritas diikuti itu sudah memenuhi syarat sebagai cara cara demokratis sepanjang prosesnya berjalan sesudai dengan aturan. Dari situasi ini dapat kita simpulkan bahwa jika mayoitas berkeinginan untuk mengabaikan aspirasi minoritas sebenarnya bisa saa terjadi dalam proses dan sistem demokrasi. Ini tentu tidak ideal. Untuk mengtasi ini maka  diperlukan “fatsoen (tata krama) politik” yang memperhatikan juga aspirasi minoritas. Ini berarti sistem demokrasi murni sebenarnya tidak ideal. Manusia harus memiliki sistem dalam menentukan kebijakan bukan berdasarkan suara voters tetapi suara hati nurani yang ideal yang lahir dari nilai nilai universal, spritual, atau “meta rule” yang dalam hal ini bisa didapatkan dari agama. Namun muncul lagi   masalah khususnya  bagi mereka yang tidak mau diperintah atau diatur oleh aturan Tuhan atau “theokrasi”.</p>
<p>Ketiga: Pelaksanaan Sistem dan Orang</p>
<p>Sistem dijalankan sesuai aturan atau prosedur yang sudah disepakati bersama. Sistem itu didesain untuk melaksanakan dan mencapai tujuan. Sistem dijalankan oleh oknum atau orang yang tidak bisa lepas dari kepentingannya atau kepentingan yang diwakilinya. Disini tidak ada jaminan bahwa sistem akan berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Selalu ada saja varian dari rencana yang sudah diatur. Varian itu bisa karena kesalahan membuat rencana, kesalahan sistem atau kesalahan pencatatan kinerja. Setiap oknum bisa melakukan upaya untuk mempengaruhi, mengenginer sistem seolah sesuai prosedur tetapi pada hakekatnya di abuse untuk kepentingan dirinya atau kelompok atau politiknya. Sistem adalah sistem dan yang paling penting adalah ”man behind the system” bukan sistemnya saja. Oknum sangat bisa emaninkan ssistem untuk kepentingannya.  Dalam sistem IT yang canggih hal ini banyak dilakukan tanpa diketahui oleh prang banyak. Kepercayaan kita kepada katakanlah output teknologi seperti gambar, hasil komputer, sms, dan sebagainyatidak bisa serta merta mengabaikan ”rekayasa teknologi yang jamak dilakukan bukans aja dalam dunia bisnis tetapi juga dalam dunia hukumd an politik. Disinilah muncul perlunya audit IT dan Security IT yang ahlinya masih sangat langka dikalangan public apalagi rakyat banyak.</p>
<p>Keempat: Kualitas rakyat</p>
<p>Rakyat adalah pemerintah, pemerintah adalah rakyat, wakil juga rakyat. Dalam sistem politik tidak bisa disanggah bahwa rakyat adalah semua populasi, namun dalam populasi adalah kaum elite yang sebenarnya menentukan nasib rakyat kebanyakan. Jika kualitas rakyatnya rendah maka dapat dikatakan akan semakin besar peluang untuk memanipulasi kepentingan rakyat dengan melalui berbagai media yang seolah sah, demokratis tetapi sebenarnya sebaliknya. Diharapkan media massa, kontrol publik, hukum, pers, demonstrasi dan lain sebagainya dapat dijadikan sebagai alat untuk membongkar abuse of power yang dilakukan elite ini tetapi jika media massa itu sudah dipengaruhi oleh elite maka hapuslah alat untuk menegakkan kepentingan rakyat yang sesudngghunya. Proses Demokrasi menjadi tidak ideal lagi. Rakyat yang mayoritas kualitas pendidikannya rendah seperti di negara kita dapat dipastikan tidak mampu menjaring semua produk kampanye, janji, dan obral puji pujian pada era kampanye. Belum lagi jika kualitas rakyat yang miskin yang suaranya bisa dibeli dengan iming iming sembako, uang, atau jabatan.</p>
<p>Dari faktor diatas dapat disimpulkan bahwa untuk kasus Indonesia dimana kualitas rakyat kita masih rendah dari segi pendidikan, ekonomi, akhlak, kemandirian maka jangan harapkan akan lahir kualitas demokrasi, kualitas pemimpin, kualitas UU, dan kualitas pelayanan publik yang ideal. Masih panjang jalan yang harus kita tempuh untuk mencapai demokrasi yang dieal. Hanya kepada elite politik yang diharapkan dapat memandu pelaksanaan demokrasi yang baik untuk mencapai tujuan demokrasi kita. Elite politik dan rakyat yang melek ekonomi, hukum dan politik diharapkan bisa memberikan petunjuk kepada rakyat siapa diantara Capres Cawapres yang ada sekarang yang dapat secara tulus membawa kita ke arah demokrasi yang lebih ideal. Jangan terlalu banyak berharap.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sofyan.syafri.com/2010/08/21/apakah-demokrasi-kita-sudah-ideal/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Tokoh Akademisi &#8220;Life Achievment Award&#8221; 2010 Masyarakat Ekonomi Syariah</title>
		<link>http://sofyan.syafri.com/2010/08/06/tokoh-akademisi-life-achievment-award-2010-masyarakat-ekonomi-syariah/</link>
		<comments>http://sofyan.syafri.com/2010/08/06/tokoh-akademisi-life-achievment-award-2010-masyarakat-ekonomi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Aug 2010 10:05:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<category><![CDATA[harahap]]></category>

		<category><![CDATA[masyarakat ekonomi syariah]]></category>

		<category><![CDATA[mes]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan syafri harahap]]></category>

		<category><![CDATA[syafri]]></category>

		<category><![CDATA[tokoh akademisi "life achievment award" Masyarakat ekon]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sofyan.syafri.com/2010/08/06/tokoh-akademisi-life-achievment-award-2010-masyarakat-ekonomi-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[Testimoni :
Missed it so much, for the inherent reputation of ief in particular.selamat ya pak. Hendy (Program Doktor IEF Trisakti)
Alhamdulillah, selamat ya pak. Dedikasinya pada Ekonomi Syariah menghasilkan buah yg sangat membanggakan. Semoga prestasi- prestasi lainnya menyusul. Kami seluruh sivitas akademi FE mengucapkan Selamat atas prestasi ini. Semoga membawa Usakti makin berjaya. Amin. Prof. Dr. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Testimoni :</p>
<p>Missed it so much, for the inherent reputation of ief in particular.selamat ya pak. Hendy (Program Doktor IEF Trisakti)</p>
<p>Alhamdulillah, selamat ya pak. Dedikasinya pada Ekonomi Syariah menghasilkan buah yg sangat membanggakan. Semoga prestasi- prestasi lainnya menyusul. Kami seluruh sivitas akademi FE mengucapkan Selamat atas prestasi ini. <span id="more-185"></span>Semoga membawa Usakti makin berjaya. Amin. Prof. Dr. Hj. Farida Jasfar, ME,Ph.D (Dekan FE Usakti)</p>
<p>Selamat pak,semoga semakin banyak yang dapat bapak sumbangkan untuk mengangkat derajat ummat dari keterpurukan. Ismail Said (Dompet Dhuafa)</p>
<p>Selamat add. Sofyan. This is time now to move towards achieving a global award. There are two ways to make it possible: having a steping stone through Bengladesh or Australia or Jordan by deepening your collaboration with Universities n high ranking officials of the respctv country, n closer but very active collbrtion with world class economic or syariah big big institutions. In the case of Jordan you just let me know that you would like to jumping through this &#8220;stone&#8221;. Again congratulation. Selamat selamat juga untuk add di rmh dn anak2. Zainul Bahar Noor (Mahasiswa Program Doktor IEF Trisakti &amp; Duta Besar Indonesia untuk Jordania)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sofyan.syafri.com/2010/08/06/tokoh-akademisi-life-achievment-award-2010-masyarakat-ekonomi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Babak Baru Drama Pemberantasan Korupsi di Indonesia</title>
		<link>http://sofyan.syafri.com/2010/08/05/babak-baru-drama-pemberantasan-korupsi-di-indonesia/</link>
		<comments>http://sofyan.syafri.com/2010/08/05/babak-baru-drama-pemberantasan-korupsi-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Aug 2010 07:32:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Others]]></category>

		<category><![CDATA[babak baru drama pemberantasan korupsi di Indonesia]]></category>

		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>

		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>

		<category><![CDATA[harahap]]></category>

		<category><![CDATA[ibfi]]></category>

		<category><![CDATA[ibfi trisakti]]></category>

		<category><![CDATA[IEF]]></category>

		<category><![CDATA[IEF Trisakti]]></category>

		<category><![CDATA[Islam]]></category>

		<category><![CDATA[korupsi]]></category>

		<category><![CDATA[kpk]]></category>

		<category><![CDATA[maksi]]></category>

		<category><![CDATA[maksi trisakti]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan syafri harahap]]></category>

		<category><![CDATA[syafri]]></category>

		<category><![CDATA[Trisakti]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sofyan.syafri.com/?p=184</guid>
		<description><![CDATA[Akhir akhir ini kita menyaksikan babak baru drama pemberantasan korupsi di Indonesia. Babak baru ini sangat menarik karena sangat tidak jelas arah dan tujuannya. Para pemain juga beragam dan pemainnya sangat lihai melakonkan seolah-olah tokoh nya menjadi pendekar anti korupsi. Walau secara rasional analisa publik menunjukkan hal yang sebaliknhya. Yang lebih tragis lagi adalah para [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Akhir akhir ini kita menyaksikan babak baru drama pemberantasan korupsi di Indonesia. Babak baru ini sangat menarik karena sangat tidak jelas arah dan tujuannya. Para pemain juga beragam dan pemainnya sangat lihai melakonkan seolah-olah tokoh nya menjadi pendekar anti korupsi. Walau secara rasional analisa publik menunjukkan hal yang <span id="more-184"></span>sebaliknhya. Yang lebih tragis lagi adalah para pemain yang berakting itu justru secara normatif adalah lembaga yang seharusnya memang mendukung pemberantasan korupsi itu. Yang lebih aneh lagi adalah show terus berlangsung kendatipun berbagai kejanggalan mulai terbongkar.</p>
<p>Beberapa kejanggalan yang tampak ke permukaan menurut informasi dari berbagai media massa dapat kita summaykan sebagai berikut:</p>
<p>1.    Awal dari kasus ini adalah testimony tersangka pelaku pembunuhan Nasrudin yaitu mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menuduh rekan sejabatnya melakukan tindak pidana suap menyuap.<br />
2.    Tuduhan awal adalah kasus penyuapan tetapi pada akhirnya menjadi tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam membuat surat pencekalan dan pencabutan pencekalan tersangka Korupsi.<br />
3.    Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi kasus penyalahgunaan wewenang bukan wewenang kepolisian tetapi wewenang PTUN<br />
4.    Adanya pencabutan BAP oleh pelaku yang dituduh melakukan penyuapan. Ini berarti bisa menjadi dugaan baru bahwa tuduhan suap menyuap adalah rekayasa.<br />
5.    PPATK mengakui tidak ada aliran dana ke Bibit Samad Rianto  dan Chandra M Hamzah.<br />
6.    Tersangka Bibit Samad Rianto  dan Chandra M Hamzah tidak mengakui menerima suap.<br />
7.    Penyuap yang juga tergolong pidana kriminal justru dibiarkan berkeliaran tanpa ada upaya penangkapan kendatipun sudah pernah bertemu dengan petinggi Kapolri</p>
<p>Pada saat yang bersamaan ada minimal tiga alasan yang bisa di duga menjadi penyebab kriminalisasi atau pengkerdilan peran KPK ini:</p>
<p>1.    Semakin banyaknya orang dan petinggi pejabat yang dihukum, di vonnis, dipenjarakan akibat KPK<br />
2.    Pernyataan Presiden yang menilai KPK sebagai super body tanpa memiliki ketergantungan pada aturan lain<br />
3.    Pemilihan Umum  (legislatif dan Presiden) yang memerlukan biaya tinggi yang biasanya menggunakan para pengusaha untuk bisa berpartisipasi membiayainya.<br />
4.    Kasus Bank Century yang diluar persetujuan DPR dan suntikan dana yang sangat mencolok Rp. 6,7 trilyun diatas assetnya<br />
5.    Dugaan keterlibatan Petinggi Polri dalam menyelamatkan sebahagian dana pengusaha beken di Bank Century tersebut.<br />
6.    KaBaskrim marah besar karena KPK melakukan penyadapan terhadap dirinya yang diduga melakukan upaya penyelamatan dana dengan imbalan tertentu. Sehingga muncul ancaman yang mengibaratkan KPK adalah Cicak kecil dan Polri adalah Buaya besar. Dia menyatakan akan membuktikan bagaimana buaya besar bertarung dengan cicak kecil nantinya. Episode ini kalau dikaji merupakan upaya membuktikan kebenaran ancaman itu.</p>
<p>Pertanyaan yang muncul adalah apakah Kapolri atau Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahkan bisa kita sebut Pemerintah RI dengan kepala pemerintahannya Presiden mau diam saja dengan drama episode yang diperankan itu berlangsung begitu saja hanya untuk membiarkan seorang oknum polisi kendatipun setaraf Kombes melaksanakan nafsunya dengan leluasa. Artinya dibiarkan drama ”buaya besar memakan cicak besar” didepan rakyat yang sudah melek ini, dan warnai lagi oleh sumpah jabatan yang harus menjaga UU dan konstitusi seadil adilnya. Tentu rasanya sangat tidak masuk akal seorang Kapolri, lembaga kepolisian, Presiden mau dikorbankan hanya karena merealisasi ucapan atau ancaman seorang oknum polisi, bukan? Terus bagaimana kemungkinan lain.</p>
<p>Biasanya seseorang bisa membohongi atau mengelabui satu dua orang dalam satu dua kali kesempatan. Tetapi tidak mungkin dan sangat mustahil jika seseorang bisa mengelabui banyak orang dalam waktu yang sama dan dalam frekuensi yang beberapakali. Sejauh ini opini dan keyakinan publik yang tergambar dari media massa, diskusi, tanggapan di face book, internet, masih berpihak kepada KPK dan angota yang dikriminalkan Bibit Samad Rianto  dan Chandra M Hamzah.</p>
<p>Kendatipun mereka (Bibit dan Chandra) belum tentu benar namun dari rekam jejak dan analisa kritis yang dilakukan secara subjektif, dapat dismpulkan pendapat yang mendukung bahwa justru Kepolisianlah yang melakukan pukulan kepada KPK sesuai ancaman oknum Polisi serta didukung oleh orang orang yang berlatarbelakang (banyak pihak di pemerintahan dan legislatif) yang sudah menjadi korban atau akan menjadi korban, yang sudah pasti menyetujui pengurangan taji KPK ini. Apalagi beberapa kasus korupsi ”gunung es” yang masih menyelimuti negara ini masih berlum terungkap dan akan menjadi agena KPK.</p>
<p>Bagaimana kita melihat masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia? Sejak dahulu saya termasku orang yang tidak yakin pola yang dilakukan peemrintah selama ini efektif dalam memberantas korupsi. Keyakinan saya ini telah terbukti saat ini. Namun karena masalah utama bangsa kita sebenarnya adalah dalam bidang korupsi yang membudaya ini maka tidak ada pilihan rakyat (bukan pilihan pemerintah apalagi polisi) untuk terus menerus melaksanakan agenda reformasi memberantas korupsi ini. Seandainya Presiden, Pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan, KPK tidak mampu maka kita rakyat yang 230 Juta (minus koruptor dan pendukungnya) ini harus berjuang terus dengan segala daya, upaya, tenaga, dan kemampuan termasuk menduduki dan mengganti lembaga yang ada dengan lembaga yang baru yang efektif bisa menghancurkan praktik korupsi di Tanah Air. Seandainya praktik dan budaya korupsi bisa diberantas pada level yang diterima maka kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran rakyat seluruhnya sesuai dengan cita cita UUD 45 akan segera dapat tercapai tiadk perlu menunggu 64 tahun atau 25 tahun lagi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sofyan.syafri.com/2010/08/05/babak-baru-drama-pemberantasan-korupsi-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Biaya Regulasi</title>
		<link>http://sofyan.syafri.com/2010/07/26/biaya-regulasi/</link>
		<comments>http://sofyan.syafri.com/2010/07/26/biaya-regulasi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2010 10:53:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Accounting]]></category>

		<category><![CDATA[Akuntansi]]></category>

		<category><![CDATA[Akuntansi Syariah]]></category>

		<category><![CDATA[Biaya]]></category>

		<category><![CDATA[biaya regulasi]]></category>

		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>

		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>

		<category><![CDATA[harahap]]></category>

		<category><![CDATA[IEF]]></category>

		<category><![CDATA[IEF Trisakti]]></category>

		<category><![CDATA[Islam]]></category>

		<category><![CDATA[maksi trisakti]]></category>

		<category><![CDATA[maksi usakti]]></category>

		<category><![CDATA[regulasi]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan syafri harahap]]></category>

		<category><![CDATA[syafri]]></category>

		<category><![CDATA[Syariah]]></category>

		<category><![CDATA[Trisakti]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sofyan.syafri.com/?p=183</guid>
		<description><![CDATA[Sofyan S Harahap
Walaupun belum konklusif dan belum bisa ditetapkan atau dihitung secara pasti namun diduga kuat bahwa Regulasi yang baru baru ini dikeluarkan Kongres Amerika setelah kasus Enron berupa Undang undang pertanggungjawaban Perusahaan Publik yang lebih dikenal dengan Sarbanes Oxley Act (SOX) menimbulkan korban. Statistik menunjukkan ada 135 perusahaan pada tahun 2003 dan 130 perusahaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sofyan S Harahap</p>
<p>Walaupun belum konklusif dan belum bisa ditetapkan atau dihitung secara pasti namun diduga kuat bahwa Regulasi yang baru baru ini dikeluarkan Kongres Amerika setelah kasus Enron berupa Undang undang pertanggungjawaban Perusahaan Publik yang lebih dikenal dengan Sarbanes Oxley Act (SOX) menimbulkan korban. Statistik menunjukkan ada 135 perusahaan pada tahun 2003 dan 130 perusahaan pada tahun 2004 deregistrasi dari pasar modal di New York. <span id="more-183"></span>Memang belum jelas penyebabnya apakah karena persoalan internal perusahaan, faktor keuangan, factor lainnya  atau karena regulasi pemerintah melalui SOX itu. Ada dugaan bahwa regulasi SOX itu menimbulkan biaya yang terlalu mahal sehingga banyak perusahaan yang merubah statusnya dari public company menjadi perusahaan private atau perusahaan yang bukan public lagi.Hal ini dilakukan karena besarnya biaya yang ditanggung akibat “agency cost” atau akibat regulasi pemerintah tadi.</p>
<p>Agency cost ini adalah biaya yang ditimbulkan oleh munculnya hubungan antara pemilik dan pelaksana. Pemilik dianggap sebagai Principal dan pelaksana yang menerima amanah dari Prinsipal disebut Agent. Hubungan ini disebut “agency relationships”. Karena pemilik (investor) tidak menjadi manajemen maka dalam asumsi bahwa manajemen tidak bisa dipercaya dapat bertindak persis seperti keinginan dan kepentingan pemilik maka si pemilik/investor/principal harus mengeluarkan biaya untuk menjamin agar agen mau, termotivasi, terpaksa bertindak sesuai dengan keinginan dan kepentingan principal. Biaya yang dikelaurkan principal untuk ini disebut “agency cost”. Regulasi atau sistem dan semua biaya yang ditimbulkannya dan melaksankan atau mematuhinya sehingga dapat menciptakan agar agent bertindak sesuai kepentingan principal merupakan biaya agent. Dengan kata lain biaya ini adalah akibat kita sebagai masyarakat tidak mampu menciptakan social capital atau masyarakat yang saling percaya bebas dari kezaliman, kecurangan, penindasan antar sesama.</p>
<p>Biaya agent tadi antara lain ditimbulkan oleh pemerintah. Memang pemerintah dalam hal ini berada pada situasi dilematis. Memang dalam konsep Negara modern, seyogyanya pemerintah itu hanya sebagai pemantau dan menghindari diri dari keterlibatan yang terlalu jauh dalam mengurus urusan penduduknya. Konsep inilah yang dikenal sebagai proses privatisasi dalam arti luas yang dikenal dapat memberikan kemakmuran bagi masyarakat. Birokrasi, atau sentralisasi kekuasaan sudah dianggap kuno dan gagal menjalankan fungsinya seperi telihat di beberapa Negara komunis sosialis yang sudah hancur.</p>
<p>Dilema regulasi itu adalah bahwa jika dibuat aturan yang ketat, disamping aturan itu akan menimbulkan biaya maka akan timbul gejala atau kemungkinan perusahaan menghindar dari regulasi atau jika dibiarkan tidak dibuat regulasi yang ketat maka perusahaan bisa melakukan hal hal yang merugikan public sebagaimana terjadi di beberapa perusahaan yang melakukan skandal korporasi seperti Enron, WorldCom, Merck, dan sebagainya. Jika ini terjadi maka rakyat akan menuding pemerintah tidak mampu melaksanakan fungsinya sebagai pihak yang melindungi kepentingan masyarakat.</p>
<p>Regulasi memang sangat mahal, bayangkan saja berapa biaya lembaga, anggota DPR dan biaya panitia khusus untuk menyusun suatu UU atau peraturan dan juga biaya percobaan dan pelaksanaannhya. Memang regulasi ini diperlukan untuk memaksa pelaku yang diatur mengikuti norma sosial untuk menciptakan keteraturan sosial yang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan sosial ini sangat diperlukan jika kita hidup tidak sendiri dan menjadi kumpulan dari individu individu yang ingin hidup bersama dalam keadaan rukun dan damai. Memang konsekwensinya adalah bahwa individu harus membuka diri bagi kepentingan individu lain dan disinilah alasan yang memerlukan adanya Negara, masyarakat atau organisasi, Negara atau organisasi harus memiliki norma yang disepakati bersama dan diterapkan secara konsekwen semua anggota masyarakat harus mematuhinya.</p>
<p>Menurut sejaraqhnya, pada awal lahirnya masyarakat dikenal masyarakat feudal dimana bangsawan atau yang dianggap memiliki keistimewaan diberi wewenang untuk bisa mengatur masyarakat karena keturunan atau karena keistimewaan lainnya. Belakangan peradaban manusia berkembang dan muncul masyarakat egaliter dimana semua orang memiliki kesempatan, hak dan peluang yang sama untuk bisa mengatur masyarakat atau menjadi pemimpinnya. Proses menjadi pemimpin masyarakat dilakukan melalui pemilihan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat. Dari sini dikenal sistem demokrasi.</p>
<p>Walaupun kenyataannya sistem demokrasi ini juga terdistorsi karena lama kelamaan konsep demokrasi hanya menjadi lambang dan yang terjadi kembali adalah ekploitasi antar manusia dengan manusia, khususnyab oleh mereka yang kuat ekonominya atas mereka yang lemah ekonominya, atau para pemilik modal dan yang bukan pemilik modal. Dalam situasi ini demokrasi hanya sebagai buah bibir manis dan hiasan dan pidato para elitis yang sudah menikmati demokrasi dan buah kapitalisme.</p>
<p>Biaya Regulasi bisa berupa biaya gaji dan pembentukan organisasi atau pemerintah yang umumnya dibiayai oleh rakyat melalui pajak dan penggunaan sumber sumber Negara untuk membiayai departemen atau lembaga yang mengaturnya. Di Negara berkembang persepsi orang kepada mereka yang mengatur ini lebih bernuansa kekuasaan bukan pelayanan. Hal ini masih melekat dalam budaya bangsa kita. Pemerintah dianggap mendapatkan kekuasaan untuk mengatur dari Tuhan sehingga posisi mereka jarang di usik. Tidak seperti di negara maju persepsi rakyat terhadap pemerintah adalah bahwa mereka itu adalah pelayan karena mereka digaji oleh rakyat dan karenanhya harus mampu meladeni dan memuaskan aspirasi rakyat. Memang diakui di Negara kita sudah mulai ada perubahan pelan pelan dari nuansa kekuasaan ke nuansa pelayanan, namun perubahan itu masih lamban dan masih dominant persepsi  umum dimana pemerintah sebagai pengatur itu adalah hak dan kekuasaan yang diterima dari atas misalnya anugerah dari Tuhan kepada sekelompok tertentu.</p>
<p>Di Negara Negara berkembang persepsi pemerintah sebagain pelayan belum menjadi pertimbangan atau pemahaman yang pokok, hal yang lebih penting bisa hidup dengan baik sudah dianggap selesai. Government selalu diartikan Pemerintah sang Pengatur, makanya di Negara berkembang “pemerintah” merupakan isitilah untuk menamakan government sedangkan di Negara berkembang dinamai administrasi yang berfungsi untuk melayani publik. Di Indonesia pernah muncul ide untuk mengganti istilah “pemerintah” menjadi “pelayan” namun sampai saat ini ide inin belum pernahdirespons dengan serius. Dulu memang ada istilah “pamong praja” yang memiliki konotasi yang lebih dekat dengan fungsi yang sebenarnya tetapi istilah ini biasanya hanya untuk pemerintah local dibawah dan tidak pernah diasosiasikan kepada pemerintah pusat.</p>
<p>Terlepas dari istilah Pemerintah dan pemahaman kita terhadap konsepnya apakah pelayan atau pemerintah dapat dinyatakan bahwa dalam era globalisasi sekarang ini hal hal kecil seperti ini sudah harus difikirkan terutama untuk mengurangi biaya biaya regulasi yang merupakan biaya yang timbul dari hubungan agent-principal tadi. Memang kita tidak mungkin bisa menghapuskan agency cost itu namun yang perlu dipehatikan adalah jangan sampai biaya itu justru menjadi demotivasi kepada masyarakat untuk bertindak produktif. Pemerintah harus dapat mengkaji mana regulasi yang perlu dan mana regulasi yang memang tidak perlu dan diserahkan kepada pasar atau public untuk mengaturnya. Dikalangan pemerintah selama ini kesadaran akan bahaya “agency cost” ini tampaknya belum merata bahkan ada kecenderungan untuk memperketat regulasi, padahal keadaan ini akan dapat berdampak negative kepada kemajuan masyarakat dan kemakmuran sosial yang merupakan cita cita lahirnya suatu pemerintahan. Regulasi seyogyanya tidak menjadi counter-productive yang meugikan semua pihak.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sofyan.syafri.com/2010/07/26/biaya-regulasi/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Mengurangi Manisnya Kekuasaan Menteri Keuangan</title>
		<link>http://sofyan.syafri.com/2010/06/30/mengurangi-manisnya-kekuasaan-menteri-keuangan/</link>
		<comments>http://sofyan.syafri.com/2010/06/30/mengurangi-manisnya-kekuasaan-menteri-keuangan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Jun 2010 03:35:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Accounting]]></category>

		<category><![CDATA[departemen keuangan]]></category>

		<category><![CDATA[dpr]]></category>

		<category><![CDATA[gayus]]></category>

		<category><![CDATA[harahap]]></category>

		<category><![CDATA[IEF]]></category>

		<category><![CDATA[IEF Trisakti]]></category>

		<category><![CDATA[maksi]]></category>

		<category><![CDATA[maksi trisakti]]></category>

		<category><![CDATA[Prof. Dr. Sofyan Syafri Harahap]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan syafri harahap]]></category>

		<category><![CDATA[syafri]]></category>

		<category><![CDATA[Trisakti]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sofyan.syafri.com/?p=180</guid>
		<description><![CDATA[Prof. Dr. Sofyan Syafri Harahap
Menteri Keuangan memang merupakan salan satu Menteri dengan portofolio kekuasaan yang beragam dan menggiurkan. Bayangkan seorang Menteri Keuangan kadang bisa melebihi kekuasaan Presiden. Dalam beberapa UU atau Perpu kekuasaanya sangat luar biasa bisa menyelamatkan bank yang dinilai merupakan bank yang memiliki risiko sistemik berapapun besarnya demi menyelematkan sistem keuangan negara. Seorang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Prof. Dr. Sofyan Syafri Harahap</p>
<p>Menteri Keuangan memang merupakan salan satu Menteri dengan portofolio kekuasaan yang beragam dan menggiurkan. Bayangkan seorang Menteri Keuangan kadang bisa melebihi kekuasaan Presiden. Dalam beberapa UU atau Perpu kekuasaanya sangat luar biasa bisa menyelamatkan bank yang dinilai merupakan bank yang memiliki risiko <span id="more-180"></span>sistemik berapapun besarnya demi menyelematkan sistem keuangan negara. Seorang Menteri Keuangan bisa menentukan kebijakan BUMN karena dialah pemiliknya dia bisa menentukan kemana uang BUMN itu akan diarahkan dan dimanfaatkan atau disimpan. Dia bisa menentukan kewajiban Pajak atau kewajiban Bea dan Cukai seorang wajib pajak dalam hal dilakukan investigasi jika diangap ada dugaan ketidak benaran informasi SPT atau laporanya. Jabatan Menteri Keuangan adalah jabatan yang menggiurkan dengan kekuasaan atas keuangan Negara dan juga atas keuangan swasta yang hampir tak terbatas. Kekuasaannya jauh lebih besar daripada tanggungjawabnya sehingga jabatan ini selalu menjadi inceran dan selalu panas.</p>
<p>Dari Kasus Lengsernya Sri Mulyani dan manipulasi yang dilakukan Gayus Tambunan dan kawan kawan tidak banyak tulisan dan ide yang muncul yang terkait dengan isu “span of control” dan ”manisnya kekuasaan” seorang Menteri Keuangan dibandingkan dengan tanggungjawabnya serta ide bagaimana mengatasinya sehingga kasus Sri Mulyani yang ”dilengserkan” dan Gayus yang korupsi tidak terjadi lagi.</p>
<p>Dalam kasus jabatan pemerintahan di Indonesia umumnya jabatan pemerintahan itu menggiurkan semua pihak. Hal ini disebabkan warisan kekuasaan feudal yang masih berakar dimasyarakat kita. Kendatipun era reformasi sudah lebih satu dekade, pola kekuasaan pemerintahan  masih seperti yang lama, feudal. Kekuasaan masih bisa dimainkan tanpa control ketat. Kendatipun sudah ada upaya membagi bagi kekuasaan antara eksekutif legislative dan judikatif dan adanya “check and balance” antara pemegang kekuasaan namun kekuasaan eksekutif masih jauh lebih besar. Pihak legislative dan judikatif justru ikut memainkan kekuasaan yang ada padanya untuk ikut menikmati manisnya kekuasaan itu dengan mencari kekayaan dari kekuasaanya untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>Kasus Pansus Bank Century yang bermuara pada keluarnya rekomendasi DPR dengan menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia bersalah dalam hal kebijakan bail out Bank Century  merupakan tindakan revolusioner dan baik untuk menyentakkan pemegang kekuasaan agar tidak main main dan gampangan dalam menggunakan kekuasaaanya yang demikian besar yang berdampak pada kepentingan dan kemakmuran rakyat. Jika DPR mampu melakukan penilaian terhadap kebijakan Presiden dan Menteri yang bertentangan dengan UU atau common sense maka ini akan menjadi preseden  untuk menciptakan keputusan yang lebih baik dan memihak kepentingan Negara dan rakyat. Hasil Pansus dan diputuskan paripurna DPR merupakan hal yang baik untuk mengurangi manisnya kekuasaan seorang Menteri Keuangan dan upaya menciptakan keseimbangan antara kekuasaan dan tanggungjawab seorang Menteri.</p>
<p>Kebijakan membail out Bank Century dan kebijakan reformasi perpajakan. Salah satu yang dicanangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah melakukan reformasi di Kementerian Keuangan, baik di sisi Penerimaan keuangan Negara (Ditjen Bea Cukai maupun di Ditjen Pajak, Pembiayaan) maupun di sisi penggunaan keuangan Negara (Ditjen Anggaran dan Kekayaan) melalui remunerasi pegawai yang melebihi kementerian lain, perubahan sistem, baik IT maupun Prosedur lainnya serta perubahan budaya organisasi. Namun dengan munculnya kasus Gayus Tambunan dan kasus kasus korupsi lainnya di Ditjen Bea Cukai misalnya maka banyak menilai reformasi yang dilakukan oleh Sri Mulyani ternyata tidak bisa dikatakan berhasil. Pertanyaan yang muncul dalam benak kita kenapa reformasi di kementerian Keuangan ini tidak berhasil?</p>
<p>Salah satu jawabanya adalah terlalu besar kekuasaan dan banyaknya tugas seorang Menteri Keuangan. Sebagaimana diketahui fungsi Menteri Keuangan ini luar biasa besarnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber dan penggunaan keuangan Negara. Ini berarti Menteri keuangan memiliki kekuasaan yang terlalu besar dalam mengelola keuangan Negara karena ia menguasai sumber, memegang dan menyimpan dana itu sendiri dan memanfaatkannya. Menteri Keuangan selaku ketua PSSK misalnya menentukan apakah sebuah bank di “bail out” atau tidak. Dalam bidang perpajakan demikian juga. Lihat kasus Paulus Timewa, seorang wajib pajak sangat tergantung pada keinginan atau sikap Menteri Keuangan, apakah di terima permohonannya atau ditolak. Apakah di teruskan ke pengadilan atau tidak. Dan banyak lagi seperti dalam penyusunan anggaran dan proses realisasinya,</p>
<p>Dari kasus ini dapat kita ambil pelajaran yang sangat berharga bahwa kekuasaan seorang Menteri Keuangan itu terlalu besar: menerima/memaksa dana masuk, menyimpan dan memanaj keuangan dan kekayaan Negara,d an menggunakan/membayarkannya. Oleh karena itu salah satu upaya untuk menghindari kecurangan di kementerian ini adalah dengan mengurangi satu dari tiga kewenangan tadi. Tentu disamping itu adalah meningkatkan tranparansi, akuntabilitas dan penerapan Good Governance disemua bidang dilingkungan kemenetrian. Namun ide yang sangat mendesak dilakukan oleh Pemerintah dan DPR adalah dengan mengurangi fungsi Penerimaan Negara oleh Menteri Keuangan melalui pembentukan Lembaga Penerimaan Negara yang mengurus khusus penerimaan Negara dari berbagai sumber pajak, bea cukai dan lainnya seperti fungsi IRS atau Internal Revenue Service di Amerika yang terpisah dari Kementerian Keuangan dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden atau kepada DPR. Menteri Keuangan cukup menjadi Treasury Negara sehingga lebih terfokus pada pemeliharaan, penyimpanaan dan pemanfaatan dan alokasi dan tidak terlalu berkuasa besar. Insya Allah kasus Gayus, Paulus dan kasus perebutan portofolio kementerian ini diharapkan akan bisa diminimalisir.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sofyan.syafri.com/2010/06/30/mengurangi-manisnya-kekuasaan-menteri-keuangan/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>KONGRES XI IKATAN AKUNTAN INDONESIA</title>
		<link>http://sofyan.syafri.com/2010/06/07/kongres-xi-ikatan-akuntan-indonesia/</link>
		<comments>http://sofyan.syafri.com/2010/06/07/kongres-xi-ikatan-akuntan-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Jun 2010 07:59:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<category><![CDATA[Akuntan]]></category>

		<category><![CDATA[Akuntansi]]></category>

		<category><![CDATA[harahap]]></category>

		<category><![CDATA[iai]]></category>

		<category><![CDATA[ibfi]]></category>

		<category><![CDATA[ibfi trisakti]]></category>

		<category><![CDATA[IEF]]></category>

		<category><![CDATA[IEF Trisakti]]></category>

		<category><![CDATA[maksi]]></category>

		<category><![CDATA[maksi trisakti]]></category>

		<category><![CDATA[pses]]></category>

		<category><![CDATA[pses trisakti]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan syafri harahap]]></category>

		<category><![CDATA[syafri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sofyan.syafri.com/?p=179</guid>
		<description><![CDATA[KONGRES XI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
8-10 Desember 2010, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
INTROSPEKSI DAN TRANSFORMASI PROFESI AKUNTANSI MENUJU IAI 2020:
PERAN AKUNTAN DALAM MENINGKATKAN NILAI TAMBAH BAGI PEREKONOMIAN NASIONAL DAN GLOBAL

Kongres adalah mekanisme tertinggi organisasi sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART organisasi IAI. Kongres IAI merupakan momentum untuk menuntaskan proses transformasi organisasi sebagai kelanjutan Kongres IAI sebelumnya. Kongres adalah pertemuan paling [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>KONGRES XI<br />
IKATAN AKUNTAN INDONESIA<br />
8-10 Desember 2010, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta</p>
<p>INTROSPEKSI DAN TRANSFORMASI PROFESI AKUNTANSI MENUJU IAI 2020:<br />
PERAN AKUNTAN DALAM MENINGKATKAN NILAI TAMBAH BAGI PEREKONOMIAN NASIONAL DAN GLOBAL<br />
<span id="more-179"></span><br />
Kongres adalah mekanisme tertinggi organisasi sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART organisasi IAI. Kongres IAI merupakan momentum untuk menuntaskan proses transformasi organisasi sebagai kelanjutan Kongres IAI sebelumnya. Kongres adalah pertemuan paling akbar akuntan se-Indonesia yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali.</p>
<p>TUJUAN<br />
·    Mengumpulkan ide dan pemikiran mengenai profesi akuntan sehubungan dengan tantangan yang akan dihadapi di masa datang, dalam mewujudkan Strategic Plan &amp; Visi Misi IAI 2020.</p>
<p>·    Sebagai sarana evaluasi perjalanan organisasi sekaligus menyusun perencanaan bagi langkah-langkah dimasa depan dalam merespons dinamika internal dan eksternal profesi.</p>
<p>·    Memfasilitasi proses continuing education bagi anggota IAI sebagai upaya untuk memutakhirkan ilmu pengetahuan akuntan sesuai dengan dinamika lingkungannya.</p>
<p>·    Menyampaikan sikap organisasi dalam menjalankan tanggungjawab keprofesiannya untuk berperan dalam berbagai bidang demi kemajuan bangsa.</p>
<p>·    Mempererat hubungan IAI dengan seluruh stakeholders.</p>
<p>·    Memilih kepengurusan baru yang akan mengantarkan profesi akuntan Indonesia ke era format baru organisasi IAI.</p>
<p>TANGGAL KEGIATAN<br />
Hari/tanggal: Rabu – Jum’at/8-10 Desember 2010</p>
<p>TEMPAT KEGIATAN<br />
Hotel Indonesia Kempinski<br />
Grand Ballroom West Mall 11th floor, Grand Indonesia Shopping Town<br />
Jl. MH Thamrin No. 1, Jakarta</p>
<p>RANGKAIAN ACARA<br />
Rangkaian kegiatan yang akan diselenggarakan pada saat Kongres XI IAI 2010 adalah:</p>
<p>·    Seminar<br />
Seminar akan terdiri atas 4 sesi dengan tema-tema pilihan dan pemateri yang handal dalam bidangnya yang berasal dari dalam dan luar negeri.<br />
·    Pendidikan Professional Berkelanjutan<br />
Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) akan berlangsung pada hari kedua dan yang akan terbagi atas 3 kelas. PPL akan membahas hal tekhnis yang terkait dengan peningkatan kompetensi akuntan dengan tema-tema pilihan terkini dan pemateri yang handal sesuai dengan kebutuhan masing-masing kompartemen, yaitu Akuntan Publik, Akuntan Manajemen, Akuntan Sektor Publik dan Akuntan Pendidik.<br />
·    Sidang-Sidang Pleno<br />
Sidang pleno akan diselenggarakan pada hari keiga. Sidang pleno merupakan bagian utama dari aktivitas Kongres XI IAI 2010 yang akan membahas perubahan AD/ART IAI, pemilihan pengurus IAI serta penetapan Strategic Plan IAI 2020. Sidang Pleno ini terbuka dan gratis dihadiri seluruh anggota IAI melibatkan seluruh unsur IAI: pengurus pusat, pengurus kompartemen, perwakilan IAI Wilayah dan yang paling utama yaitu seluruh anggota IAI dari seluruh Indonesia.<br />
·    Gala Dinner<br />
·    Turnamen Olah Raga Golf dan Tenis Lapangan<br />
·    Lomba Karya Tulis<br />
·    CEO Forum<br />
·    Exhibition – “Accountants Business &amp; Life Style”<br />
·    Exhibition  diperuntukkan bagi para sponsor dan industri jasa yang tertarik untuk mempromosikan institusinya serta menjadi media komunikasi dengan publik mengenai produk dan perkembangan yang terjadi melalui aktivitas pameran. Temu bisnis, seminar dan talk show diharapkan akan melengkapi exhibition ini. Konsep ini akan menampilkan beragam acara dan fasilitas pendukung yang bersifat santai, mendidik sekaligus menghibur.</p>
<p>MATERI SEMINAR &amp; PPL<br />
Meninjau Ulang Landasan Hukum Profesi Akuntansi : Menuju Peran Akuntan yang Bernilai Tambah bagi Perekonomian Nasional dan Global<br />
Pengawasan Perbankan dan Pasar Modal di Indonesia: Permasalahan dan Solusi<br />
·    Strategi Transformasi Profesi Akuntansi Indonesia Menuju IAI 2020<br />
·    Creating Accountancy Profession: Delivers Value to National and Global Economy<br />
·    Lesson learned: Convergence programs within Various countries and its impact towards their stakeholders<br />
·    Green Accounting: how to create value and make profit from it<br />
·    Implementing Accrual Basis Accounting in Public Sector and Governmental Accounting system<br />
·    Issue Perpajakan dalam Implementasi PSAK yang konvergen dengan IFRS &amp; Ketentuan Transisi PSAK<br />
·    Implementasi ETAP: Sumber Daya, Peluang, dan Tantangannya<br />
·    Konvergensi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dengan International Standards on Auditing (ISA)<br />
·    Studi kasus implementasi IFRS<br />
·    Cetak Biru Pengajaran Akuntansi di Indonesia Berlandas PSAK, PSAK ETAP, PSAK Syariah dan SAP<br />
·    Hambatan dan Tantangan Penerapan PSAK Syariah<br />
·    CEO forum By Jaya Suprana</p>
<p>ANDA YANG HARUS HADIR<br />
Seluruh Rangkaian acara Kongres XI IAI 2010 ini perlu diikuti oleh kalangan profesional di bidang akuntansi yang berasal dari:<br />
Anggota IAI yang tersebar di 21 IAI Wilayah<br />
Seluruh kalangan akuntan dari seluruh Indonesia:<br />
Akuntan Publik, Akuntan Pendidik, Akuntan Sektor Publik, Akuntan Manajemen, Para Eksekutif dan staf dari Perusahaan Terbuka, Perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD<br />
·    Pejabat pemerintah dan staf dari BPK, BI, Bapepam, BPKP, Departemen Keuangan<br />
·    Profesional di bidang perbankan dan keuangan<br />
·    Akademisi dari Perguruan Tinggi negeri dan swasta<br />
·    Praktisi keuangan<br />
·    Pimpinan dan staf kantor akuntan publik<br />
·    Pejabat pemerintah dan staf di bidang keuangan dari Pemda, Propinsi, Kabupaten dan Kota</p>
<p>INFORMASI DAN PENDAFTARAN HUBUNGI:<br />
Sekretariat Panitia<br />
Grha Akuntan Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng – Jakarta Pusat 10310<br />
Telp. 62 21 31904232 (Hunting) Fax. 62 21 7245078<br />
Home Page:  www.iaiglobal.or.id<br />
E-mail: iai-info@iaiglobal.or.id</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sofyan.syafri.com/2010/06/07/kongres-xi-ikatan-akuntan-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Gunjang Ganjing Sistem Keuangan Amerika dan Keuangan Syariah</title>
		<link>http://sofyan.syafri.com/2010/06/02/gunjang-ganjing-sistem-keuangan-amerika-dan-keuangan-syariah/</link>
		<comments>http://sofyan.syafri.com/2010/06/02/gunjang-ganjing-sistem-keuangan-amerika-dan-keuangan-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Jun 2010 08:31:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Islamic Economics]]></category>

		<category><![CDATA[amerika]]></category>

		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>

		<category><![CDATA[ekonomi amerika]]></category>

		<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>

		<category><![CDATA[harahap]]></category>

		<category><![CDATA[ibfi]]></category>

		<category><![CDATA[ibfi trisakti]]></category>

		<category><![CDATA[IEF]]></category>

		<category><![CDATA[IEF Trisakti]]></category>

		<category><![CDATA[keuangan]]></category>

		<category><![CDATA[keuangan syariah]]></category>

		<category><![CDATA[maksi]]></category>

		<category><![CDATA[maksi usakti]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan syafri harahap]]></category>

		<category><![CDATA[syafri]]></category>

		<category><![CDATA[Syariah]]></category>

		<category><![CDATA[Trisakti]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sofyan.syafri.com/?p=178</guid>
		<description><![CDATA[Sofyan S Harahap
FE Universitas Trisakti
Sistem Keuangan di Amerika saat ini berada dipersimpangann jalan. Keadaan ini tidak lepas dari krisis keuangan 2008 yang dipicu oleh sistem perbankan terutama akibhat supprime mortgage, yang menimbulkan berbagai intervensi pemerintah melalui bail out, suntikan modal, swap, penutupan, akuisisi, dan memberikan stimulus untuk mendorong ekonomi yang stagnan atau terkontraksi. Sejauh ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sofyan S Harahap<br />
FE Universitas Trisakti</p>
<p>Sistem Keuangan di Amerika saat ini berada dipersimpangann jalan. Keadaan ini tidak lepas dari krisis keuangan 2008 yang dipicu oleh sistem perbankan terutama akibhat supprime mortgage, yang menimbulkan berbagai intervensi pemerintah melalui bail out, suntikan modal, swap, penutupan, akuisisi, dan memberikan stimulus untuk mendorong<span id="more-178"></span> ekonomi yang stagnan atau terkontraksi. Sejauh ini kebijakan yang ditempuh Presiden Barack Obama baru pada tahap memberikan “panadol” dalam memprbaiki secara jangka pendek system keuangan dan perbankannya.</p>
<p>Namun dalam berbagai pidato yang beliau sampaikan tercetus suatu pemikiran besar unuk melalukan overhaul sistem keuangan Kapitalis yang bermuara pada: menghurangi size dari sistem dan  institusi keuangan; melakukan penagwasan yang lebih ketat pada produk produk keuangan yang riskan, membentuk lembaga pengawasan atas berbagai transaksi keuangan yang riskan; menata ulang produk produk yang menimbulkan risiko besar terhadap stabiltas sistem keuangan, dan menata ulang sistem pasar uang dan modal dengan tujuan untuk mengurangi size, transaksi dan volumenya. Dari mana ide ini berasal dan apa dampaknya terhadap system keuangan kapitalis?</p>
<p>Mari kita kaji siapa dibalik gagasan besar ini. Ternyata ada Paul Adolph Volkcer seorang alumni Princeton yang merupakan arsitek sistem keuangan Amerika pada periode 1979-1987 sewaktu beliau menjadi Gubernur Federal Reserve Bank dan jabatan public lainnya disektor keuangan ini.  Peranannya sangat strategis waktu itu karena sistuasi system keuangan Amerika yang dilanda depresi da inflasi sampai 21,5% dan pengannguran sampai menapai 10,7%. Beliau juga yang berada dibalik kebijakan Presdien Nixon untuk memutuskan secara sepihak kaitan antara Dollar dan Emas dengan membatalkan perjanjian internasional Bretton Woods pada tahun 1974. Sejak perceraian Emas dan Dollar maka pengeluaran pemerintah Amerika menjadi tidak terkontrol dan sampai saat ini menjadi momok ekonomi Amerika dan dunia karena jumlah deficit  anggarannya sudah sangat mengkhawatirkan karena sudah melebihi US $ 1 trilyun. Apakah dengan tuerunnya kembali paul Volkcer menata ulang system keuangan Amerika sesuai dengan keinginan para pelaku pasar?</p>
<p>Mari kita lihat ide ide besar Volkcer dalam upaya menata ulang sistem keuangan Amerika. Pertama: menata ulang peran Pasar Modal. Ia ingin mengurangi perran pasr modal ini karena selama ini pasar uang dan modal telah memberikan kontribusi 40% dari profit ekonomi Amerika tetapi sumbangannya terhadap pertumbuhan ekonomi sangat rendah. Ia menilai pasar uang dan mdal ini dysfunctional atau merusak system keuangan karena selalu bergantung pada pemerintah pada saat collapse. Ada saat jaya jayanya tidak memberikan sumbangan terhadap ekonomi nasional. Kedua: Sistem inti adalah Bank Komersil dan saya ingin menjauhkan bank komersil dari kegiatan spekulasi seperti hedge funds, equiy funds, perdagangan komoditi dan derivative. Semua transaksi ini menurut beliau adalah bukan inti tetapi bersifat spekulasi yang tidak boleh (haram) dilakukan bank komersil. Ketiga: Memutuskan Proteksi: Beberapa transaksi selama ini di pasar modal dan di sector perbankan mendapat proteksi dari pemerintah karena takut “too big too fail” karenanya dia tidak akan melakukan proteksi terhadap produk yang risiko tinggi seperti yang disebut diatas.  Biarkan mereka bermain dan mereka yang menanggung risikonya jangan dialihkan ke publik. Keempat: Melarang sistem kompensasi Eksekutif yang rentan dengan manipulasi laporan akuntansi. Kompensasi eksekutif tidak boleh tergantung pada dasar yang bisa dimanipulasi untuk kepentingan besaran kompensasi atau bonus. Kelima: Meningkatkan supervise dan pembatasan di sector keuangan.</p>
<p>Muara dari semua kebijakan ini adalah bahwa sistem keuangan Amerika saat ini berada dipersimpangan jalan. Sejauh ini sistem keuangannya sudah terlalu bebas dikendalikan oleh pemburu rente ekonomi secara  tidak halal (dysfunctional) dengan berbagai rekayasa keuangan yang merugikan ekonomi. Kegiatan kegiatan spekulatif yang ribawi telah mendominasi otak fikiran briliyan mereka tetapi sayangnya keuntungannnya hanya untuk memuaksan diri mereka dan tidak banyak memberikan dampak pada ekonomi nasional apalagi kesejahteraan rakyat. Yang terjadi adalah pada saat system keuangn terganggu, lembaga bisnis mereka collapse maka mereka meninggalkan bekas bekas bom ekonomi yang diharapkannya dibantu oleh pemerintah. Sehingga sistem keuangan Amerika dipelesetkan menjadi menganut “sistem kapitalis” pada saat booming dan mengunakan “sistem sosialis” pada saat bangkrut.  Suatu ketidakadilan yang nyata yang melanda ekonomi dunia yang mempengaruhi sistem keuangan internasional.</p>
<p>Bagaimana reaksi pelaku pasar keuangan terhadap ide Volkcer ini? Ide ini sudah pasti ditentang keras oleh pelaku pasar selama ini yang telah banyak menikmati keuntungan besar di pasr uang dn modal. Suara penolakan datang dari World Economic Forum yang baru baru ini diselenggarakan di Davos Swiss. Mereka menilai ide Volkcer ini akan merusak pertumbuhan ekonomi dan menambah pengangguran dan akan membayahakan kreatifitas dan kebebasan yang selama ini dijamin UU dan sistem ekonomi. Pasar uang dam modal akan menjadi pasar terbatas, ter kerangkeng oleh restriksi dan ketentuan ketentuan lain yang merupakan bagian dari pengawasan ketat oleh lembaga supervise.</p>
<p>Bagaimana kita melihat fenomena ini dari sudut ekonomi keuangan syariah yang saat ini mulai menjadi perbincangan di IMF dan skala internasional lainnya. Apa yang direncanakan Presiden Obama dan dijelaskan Paul Volcker seorang tokoh fenomenal dan memiliki integritas yang kuat, sederhana, tanggungjawab public yang besar, dan orang yang sangat disegani di Amerika karena berhasil menyelamatkan ekonomi Amerika decade 19801n dengan meredesain dan merestruktur sistem keuangan Amerika dulu dan sekarang, sebenarnya menuju pendulum lain yang digariskan oleh sistem ekonomi syariah. Sistem keuangan  syariah tidak menginginkan pertumbuhan ekonomi palsu, apalagi pertumbuhan yang hanya dinikmati orang seorang dengan kepandaian manipulasi dan spkekulasi yang dilegitimasi oleh system yang didesai pelakunya. Sistem keuangn syariah tidak bisa bermain main dengan transaksi beresiko tinggi yang diambil oeh seseorang kalau beruntung dinikmatinya tetapi kalau rugi di “bail out” oleh orang lain atau rakyat. Sistem keuangn syriah harus sejalan dengan prinsip kesamaan, kebersamaan, kedilan dan kepentingan kemajuan dan kesejahteraan bersama. Sistem keuangan Syriah tidak boleh mengandung sedikitpun hal hal yang merusak keadilan dan kerusakan yang lebih besar. Pelaksanaan sistem ini harus dikontrol dan diawasi secara ketat oleh suatu lembaga yang memiliki integritas dan mampu menjamin bahwa semua aturan yang mejamin terlaksananya tujuan syariah yaitu “kesejahteraan ummat” harus terjamin.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sofyan.syafri.com/2010/06/02/gunjang-ganjing-sistem-keuangan-amerika-dan-keuangan-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Pengawasan Bank: Selamat datang OJK</title>
		<link>http://sofyan.syafri.com/2010/05/19/pengawasan-bank-selamat-datang-ojk/</link>
		<comments>http://sofyan.syafri.com/2010/05/19/pengawasan-bank-selamat-datang-ojk/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 May 2010 07:01:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Economics]]></category>

		<category><![CDATA[Bank]]></category>

		<category><![CDATA[bank indonesia]]></category>

		<category><![CDATA[harahap]]></category>

		<category><![CDATA[indonesia]]></category>

		<category><![CDATA[Pengawasan]]></category>

		<category><![CDATA[pengawasan bank]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan syafri harahap]]></category>

		<category><![CDATA[syafri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sofyan.syafri.com/?p=177</guid>
		<description><![CDATA[Sofyan S Harahap
Guru Besar FE Universitas Trisakti
Pengawasan Bank di Indoensia di laksanakan oleh Pemberi Izin dan Pembuat regulasi Bank yaitu Bank Indonesia. Ada sikap pemerintah dan masyarakat bahwa pengawasan bank oleh BI dapat dikatakan gagal akibat krisis perbankan pada tahun 1997/1998 yang menelan uang rakyat lebih Rp. 800 trilyun, kasus Bank Century, Bank Global dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sofyan S Harahap<br />
Guru Besar FE Universitas Trisakti</p>
<p>Pengawasan Bank di Indoensia di laksanakan oleh Pemberi Izin dan Pembuat regulasi Bank yaitu Bank Indonesia. Ada sikap pemerintah dan masyarakat bahwa pengawasan bank oleh BI dapat dikatakan gagal akibat krisis perbankan pada tahun 1997/1998 yang menelan uang rakyat lebih Rp. 800 trilyun, kasus Bank Century, Bank Global dan beberapa contoh<span id="more-177"></span> kainnya. Dalam UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini maka pengawasan semua lembaga jasa keuangan di Indonesia akan di pool kan di satu unit lembaga pengawas atau otoritas tunggal yaitu OJK. Mau berapa lagi adna rakyat di tanamkan hanya karena kelemaan penagwsan bank selama ini yang dilakukan oleh Bank Indonesia?</p>
<p>Tentu sikap ini ditentang habis oleh Bank Indonesia yang selama ini sudah menimati enaknya menjadi pengawas bank dengan seabrik kekuasaaan, kenikmatan serta privelese lainnya yang diterima berhadapan dengan lemahnya pertangungjawaban publik. Dalam situasi dimana tanggungjawab lebih rendah dari kekuasaan maka yang selalu terjadi adalah “abuse of power” yang bermuara pda maraknya keuntungan pribadi oknum tertentu dan yang akan merugikan public.</p>
<p>Sampai hari ini menjelang batas waktu pembentukan OJK akan berakhir pada akhir tahun ini, Bank Indonesia masih terus melakukan maneuver untuk tetap menjadi pengawas bank. Bahkan sebelumnya saat pembahasan UU OJK ini Bank Indonesia sesuai hasil keputusan Pengadilan tyerbutki telah melakukan upaya pemberian gratifikasi halus melalui berbagai cara untuk bisa mempertahankan fungsi pengawasan ini di tangan Bank atau minimal menunda pelaksanaannya. Upaya ini  berhasil dan ditunda pelaksaannya pada akhir 2010 ini. Gubernur dan beberapa Deputy Gubernur telah mendapat vonis bersalah akibat tindakan ini. Kenapa Bank Indonesia begitu ngotot mempertahankan fungsi pengawas ini pada saat dimana efektivitas yang dilakukannya dinilai kurang efektif?.</p>
<p>Selama ini fungsi Bank Sentral di Indonesia adalah sebagai lembaga regulasi dan penentu kebijakan moneter dan penagwasan sistem pembayaran nasional melalui system perbankan dan system lainnya serta Pengawas bank. Disini termasuk pembri kredeit likuiditas dan berfungsi sebagai “the lender of the last resort” pemberi pinjaman terakhir bagi bank yang mengalami masalah likuiditas. Memang ada anggapan bahwa dengan digabungkan regulasi sistem keuangan, kebijakan moneter dan pengawasan bank akan lebih baik karena dinilai mereka yang menguasai regulasilah yang dapat melakukan pengawasan secara efektif. Sebagai pengawas dianggap mereka menguasai dapur industri perbankan sehingga lebih mudah untuk melakukan reggulasi dan tindakan tindakan “early warning system” Tetapi kenyataan menunjukkan bahwa pengawasan bank di Indonesia  masih belum memuaskan bahkan banyak menimbulkan berbagai dampai kerugian rakyat tanpa ada pertanggungjawan public siapa yang harus menanggung risiko krisis perbankan tahun 1997/1998, yang menelan biaya lebih dari 800 trilyun tadi?</p>
<p>Dengan adanya Pansus DPR yang akan menilai kasus Bank Century diharapkan kekaburan pertanggtungjawaban ini akan bisa menjadi jelas sehingga keputusan Pansus DPR bisa menjadi juresprudensi  hukum nasilnal sehingga peristiwa penyalahgunaan wewenang oleh public tanpa perranggungjawaban public dapat diakhiri dengan keputusan Pansus yang sesuai dengan kebenaran dan aspirasi rakyat. Maka sebenarnya keputusan yang kan dikeluarkan Pansus ini sangat vital dalam proses menuju negara demokratis dan negara yang memiliki pertanggungjawaban public yang ketat bukan seperti saat ini pejabat public seenaknya saja melakukan keputusan yangmerugian negara tanpa ada pertanggungjawaban publik. Sungguh ironis jika Partai Demokrat dan PKB menjustifikasi lemahnya pertanggungajwaban public dalam kasus Bank Century ini.</p>
<p>Selama ini pertanggungjawaban public, tranparansi pengawasan bank dan fungsi bank sentral lainnya sangat lemah. Hal ini bukan saja dirasakan rakyat tetapi juga dirasakan Komisioner Bank Indonesia yang sejak dulu ada dan dikukuhkan dengan UU Bank Sentral yang baru tetapi sayangnya lembaga pengawas ini tidak bisa berfungsi karena berbagai alasan dan karena keengganan BInya untuk diawasi. Bahkan Komisioner BI waktu itu sempat “curhat” dan mengadau ke Presiden akibat mereka tidak bisa maksimal dalam melaksanakan penagwasan intyernal BI karena sikap arogansi internal tadi. Hasil curhat juga tidak pernah ditindak lanjuti Presiden yang memang dikenal selalu buang badan dalam memecahkan masalah masalah pelik.</p>
<p>Bertitik tolak dari budaya tidak mau diawasi ini tentu berdampak besar pada system pengawasan yang dibina dan dilakukannya. Sebagaimana diketahui bahwa system pengawasan memerlukan system akuntabilitas, responsibiltas, objektivitas, kompetensi, transparansi dan independensi serta kualitas integritas pengawasan yang kuat dan kepercayaan masyarakat. Jika sifat ini tidak dimiliki oleh pengawan dalam hal ini Bank Indonesia maka dapat dipastikan efektivitas pengawasan akan terancam dan ini yang klia lihat dari kasus pengawasan bank century.</p>
<p>Dari uraian ini maka dapat kita simpulkan bahwa sudah saat nya pemerintah mempercepat proses pendirian OJK ini sehingga pengawasan bank akan dilakukan oleh suatu pembaga baru, independent, akuntable, memiliki integritas dan bersih dari berbagai kepentingan dan budaya yang tidak mau berubah yang selama ini dikandung oleh Bank Indonesia. Industri perbankan adalah industri vital yang harus dijaga kelancaran dan sistemnya agar proses transaksi ekonomi serta pembangunan nasional bisa berjalan dengn baik. Mari kita tinggalkan budaya tertutup dan budaya seenaknya sendiri yang merugikan kepentingan public.</p>
<p>Mengingat besarnya risiko yang ditanggung rakyat akibat kelemahan pengawasan bank ini maka sudah selayaknya pengawasan Bank diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang independent dan lembaga segar dengan budaya segar pula. Dengan pengawasan oleh lembaga baru diharapkan budaya buadya feodal selama ini akan bsia dikuburkan dan dibangun suatu system pengawasan perbankan yang bisa melindungi industri perbankan, system pembayaran dan menjamin keamanan nasabah. Tidak seperti kasus krisis perbankan 1997/1998 apalagi berulang lagi dalam kasus Bank Century dimana kunci permasalahannya ternyata ada di Bank Indonesia yang berfungsi ganda, regulator dan pengawasan di satu tangan dan terbukti efektivitasnya lemah. Selamat datang OJK.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sofyan.syafri.com/2010/05/19/pengawasan-bank-selamat-datang-ojk/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Mengapa Harvard University Forum Sangat Penting dalam perkembangan Keuangan Islam?</title>
		<link>http://sofyan.syafri.com/2010/05/06/mengapa-harvard-university-forum-sangat-penting-dalam-perkembangan-keuangan-islam/</link>
		<comments>http://sofyan.syafri.com/2010/05/06/mengapa-harvard-university-forum-sangat-penting-dalam-perkembangan-keuangan-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 May 2010 06:55:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Economics]]></category>

		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>

		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>

		<category><![CDATA[harahap]]></category>

		<category><![CDATA[harvard university]]></category>

		<category><![CDATA[IEF]]></category>

		<category><![CDATA[IEF Trisakti]]></category>

		<category><![CDATA[Islam]]></category>

		<category><![CDATA[keuangan]]></category>

		<category><![CDATA[keuangan islam]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan]]></category>

		<category><![CDATA[sofyan syafri harahap]]></category>

		<category><![CDATA[syafri]]></category>

		<category><![CDATA[Trisakti]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sofyan.syafri.com/?p=176</guid>
		<description><![CDATA[Sofyan Syafri Hartahap
FE Trisakti University
Sejak tahun 1994 atas inisiatif Faculty of Law Universitas Harvard di Cambridge, Massachusetts, Amerika dilaksanakan hampir rutin forum pertemuan Internasional on Islamic Finance. Pertemuan ini kendatipun dilaksanakan oleh Faculty of Law namun dibelakangnya sebenarnya adalah para ahli keuangan dari Harvard School of Management antara lain nama yang sudah terkenal secara internasional [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sofyan Syafri Hartahap<br />
FE Trisakti University</p>
<p>Sejak tahun 1994 atas inisiatif Faculty of Law Universitas Harvard di Cambridge, Massachusetts, Amerika dilaksanakan hampir rutin forum pertemuan Internasional on Islamic Finance. Pertemuan ini kendatipun dilaksanakan oleh Faculty of Law namun dibelakangnya sebenarnya adalah para ahli keuangan dari Harvard School of Management antara lain nama yang sudah terkenal secara internasional dalam bidang keuangan yaitu Professor Samuel Hayes. Arsitek pelaksana <span id="more-176"></span>konferensi adalah Nazim Ali yang dikenal aktif, kreatif dan produktif. Hasil proceeding konferensi Harvard Forum ini sejak awal dapat dibeli dari panitia. Dan beberapa perpustakaan ekonomi syariah di Indonesia saya yakin sudah sebahagian memilikinya.</p>
<p>Keikut sertaan School of Business ini sangat kentara sebenarnya karena dari Faculty of Law hanya dosen Agama saja yang sangat aktif selebihnya dimotori oleh pada dosen dari Harvard School of Management, bahkan sangat terkejut karena beberapa mahasiswa yang sedang mengambil PhD di Harvard School of Business sudah mengambil topik ekonomi dan keuangan Islam.Bahkan dari Kennedy School of Politics juga banyak aktif dalam berbagai sessi yang disuisun. Tidak salah jika disimpulkan bahwa benar benar Harvard University Forum on Islamic Finance ini merekat 3 disiplin penting: Bisnis, Hukum dan Politik yang memang selama ini merupakan disiplin yang sangat erat dan sukar bisa dipisahkan.</p>
<p>Dalam pertemuan ke 9 kali ini, tema yang diusung oleh Harvard University Forum on Islamic Finance adalah: ”Bridging the financial community”. Dari tema ini terbetik pesan antara lain:</p>
<p>a.	Dalam proses pengembangan ekonomi dan keuangan Islam saat ini kita tidak bisa menafikan system keuangan konvensional yang saat ini masih dominant kendatipun faktanya sudah mengalami anomaly ataupun krisis.</p>
<p>b.	Ini berarti bahwa dual economic system masih akan terjadi dalam beberapa tahun kedepan sehingga setting model pengembangannya juga harus memperhatikan keadaan ini.</p>
<p>c.	Serahkan pasar atau sejarah yang akan membuktikan yang mana dari dua system ini yang terbaik kepada pasar. Jika yang terbaik adalah ekonomi dan keuangan Islam maka secara otomatis proses menuju paradigma baru dalam sistem ekonomi dan keuangan Islam akan berlangsung otomatis. Beberapa hasil penelitian komperatif kinerja antara kedua sistem ini membuktikan bahwa ternyata return dan stabilitas yang dilahirkan dari model keuangan Islam lebih baik dan lebih tinggi.</p>
<p>d.	Komunitas agamawan pada hakekatnya memiliki persamaan yang sangat banyak mengenai sistem ekonomi Islam ini misalnya saja tentang keharaman riba atau interest, spekulasi, rokok, alkohol, pornografi dan permainan judi lainnya. Kalau demikian maka jembatan poenghubungn bukan saja harus dilakukan antara sistem ekonomi keuangan Islam dengan Kapitalis tetapi juga jembatan sesama agama samawi Yahudi, Nasrani, dan Islam. Dalam forum Harvard University ke 9 ini partisipasi dari Yahudi, Nasrani, Interchange Faith, Good Corporate Governance and Accountability Movement terlihat sangat aktif. Memang jika kita jujur maka perbedaan antara beberapa agama samawi tentang sifat ekonomi Islam ini dapat dikatakan sangat kecil, yang ditemukan justru adalah banyak persamaannya. Justru perbedaan yang mencolok adalah antara prinsip agama samawi itu dengan sistem ekonomi kapitalis yang sudah berada dalam kondisi anomali dan dipertanyakan viability, sustainability dan kelangsungan hidupnya dalam mencapai tujuan ekonomi yang sesungguhnya.</p>
<p>Setting forum ini memang menarik karena paper dan pembicara yang ditampilkan memang tidak satu arah. Mereka memiliki beberapa perbedaan yang juga terdapat dilapangan. Dengan membawa perbedaan ini dalam level forum ilmiah dan prestisisus seperti di University of Harvard ini maka permasalahan perbedaan pendapat akan semakin terjembatani dan diharapkan akan menghasilam pemikiran yang lebih jernih karena kualitas pesertanya yang memang terpilih. Yang diangkat adaah pemikiran orisinal dan rasionalitas yang valid dan justifikasi yang kuat bukan sekedar didorong oleh perasaan emosional keagamaan yang rapuh. Sifat ini juga yang dipuji oleh Direktur IRTI Islamic Development Bank yang saat ini dijabat oleh Professor Bambang Brojonegoro dari Indonesia.</p>
<p>Menarik untuk diangkat disini bahwa situasi penerapan ekonomi keuangan Islam di Canada sungguh sejalan dengan fenomena ini. Banyak paraktik bisnis di Canada menggunakan sistem syariah compliance ini dengan berbagai format yang tidak secara spesifik menyebutkan nama Islam. Misalnya dalam forum terbetik istilah: Abrahanomic untuk menggambarkan istilah ekonomi berbasis monoteisme yang dibawa nama Ibrahin sebelum munculnya Yahudi, Nasrani dan Islam by name. Multi cultural Bank yang menunjukkan bahwa bank itu bukan hanya untuk satu budaya atau pemeluk agama tetapi untuk semua budaya. Kartu ”iFreedom” MasterCard yang merupakan kartu debit Islam. Demikian juga misalya dalam bisnis property yang menggunakan pola pembiayaan yang sesuai dengan syariah.</p>
<p>Fenomena ini sebenarnya hampir sama dengan proses kemunculam bank Islam di Mesir, di Indonesia  dan di Australia. Untuk kepentingan penetrasi dan strategy pasar maka pertimbangan ”what is in a name” menjadi penting. Presiden Soeharto bahkan ketika itu mencoret istilah Islam untuk menamai Bank Islam Muamalat Indonesia. Beliau berpendapat dengan istilah Bank Muamalat Indoensia saja sudah otomatis nama Islam ada didalamnya.  Bayangkan seorang Presiden terkuat di Asia waktu itu masih takut menggunakan nama Islam dalam menjalankan praktik yang sebenarnya dari Islam. Persoalan ini sempat menjadi perdebatan di forum antara yang tidak rela meninggalkan nama Islam dan yang rela tetapi secara prinsip tetap mengamalkan prinsip Islam. Hal ini juga terjadi di Indonesia. Yang penting bukan namanya tetapi prinsipnya. Pengalaman di Canada menunjukkan strategy itu cukup bermanfaat untuk mengajak nasabah non-muslim untuk masuk dalam skim keuangan syariah ini. Memang situasi dan kondisilah yang menentukan strategy mana yang tepat untuk diterapkan, namun Rasulullah sendiri melakukan hal yang sama. Beliau melihat situasi dan kondisi masyarakat yang akan mengamalkan dan menghadapinya. Kita tidak perlu ngotot untuk memaksakan sesuatu yang harusnya belum cukup matang untuk diterapkan. Isu dan situasi dalam forum itulah yang menjadikan Harvard University Forum ini penting unrtuk menjadi bahan pelajaran bagi kita praktisi dan pejuang ekonomi keuangan Islam di Indonesia.</p>
<p>Penulis adalah Guru Besar FE Universitas Trisakti</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sofyan.syafri.com/2010/05/06/mengapa-harvard-university-forum-sangat-penting-dalam-perkembangan-keuangan-islam/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
